
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan terkait permohonan data penyaluran dana BPJS kesehatan ke Kantor Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sinjai (Jumat, 27/1).
Dalam kunjungan kerja kali ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan bertemu langsung dengan Achmad Saleh selaku Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan sinergi sekaligus pengumpulan data penyaluran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada kesempatan ini, Hendrawan menjelaskan bahwa dominasi penerimaan pajak dalam struktur penerimaan negara pada tahun 2022 mencapai lebih dari 80% dan dikembalikan lagi dalam bentuk alokasi belanja, salah satunya pada bidang kesehatan. Di Kabupaten Sinjai sendiri, alokasi dana pada kesehatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah daerah yang diwujudkan dalam program kesehatan gratis. Hal tersebut sesuai dengan data yang menunjukkan bahwa 97% masyarakat Sinjai sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga Sinjai telah mencapai universal health coverage (UHC).
Dengan kucuran anggaran dari pemerintah daerah yang cukup besar maka penyaluran dana pada tiap-tiap fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS juga akan besar. Hal ini akan berbanding lurus dengan pendapatan faskes yang didapat dari BPJS berupa dana kapitasi dan nonkapitasi.
“Terkait anggaran BPJS yang besar maka atas penyalurannya akan memiliki beberapa aspek perpajakan, terlebih terkait dana kapitasi dan nonkapitasi. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara kantor pajak dan kantor BPJS Kesehatan untuk dapat mengamankan penerimaan negara berupa pajak dari sektor layanan kesehatan BPJS,” terang Hendrawan.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Saleh menjelaskan bahwa jumlah masyarakat Sinjai yang terdaftar dalam asuransi BPJS kesehatan sudah mencapai 97% dengan rincian 45% di antaranya dibayarkan preminya atau digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai, 40% dibayar melalui APBN, dan selebihnya merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Untuk penyaluran dana JKN di Sinjai secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu dana kapitasi yang dibayarkan rutin setiap bulan dan nonkapitasi berdasarkan jumlah pelayanan yang besarnya bervariasi setiap bulan,” jelas Achmad Saleh.
Di akhir pertemuan, Hendrawan berharap sinergi yang terjalin antara KP2KP Sinjai dan BPJS Kesehatan Sinjai akan semakin meningkat begitu pun dukungan data yang diberikan, sehingga basis data wajib pajak di Kabupaten Sinjai akan semakin reliabel ke depannya.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 26 kali dilihat