Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung lakukan kunjungan ke Kelurahan Kebalen yang beralamat di Jalan Perjuangan KM. 7 No.1, Kebalen, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jumat, 27/1). 

Kunjungan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi wajib pajak yang ingin melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, disediakan klinik pajak pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan konsultasi bagi wajib pajak yang ingin bertanya seputar informasi terkait hak dan kewajiban perpajakannya.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 31 orang. Selain melakukan sosialisasi, ada juga sesi praktik di mana semua wajib pajak mengisi pemutakhiran data mandiri melalui akun DJP Online masing-masing.

Dalam salah satu sesi tanya jawab, salah satu wajib pajak Enjang Rohdiansah bertanya, "Apabila dalam proses validasi NIK menjadi NPWP mengalami masalah dan setelah dilakukan konfirmasi ternyata NIK yang terdaftar masih menggunakan NIK yang lama, maka apa yang harus dilakukan agar proses validasinya dapat dilanjutkan?"

Kemudian narasumber menanggapi terkait pertanyaan tersebut bahwa perlu dilakukan proses perubahan data terlebih dahulu untuk merubah NIK yang terdaftar pada database perpajakan menjadi NIK yang baru, setelah proses tersebut sudah dilaksanakan maka pemutakhiran data NIK menjadi NPWP dapat dilanjutkan.

Mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023, KPP Pratama Cibitung juga mengimbau wajib pajak yang telah menerima bukti potong dari pemberi kerja agar segera mengunjungi dan melaporkan SPT Tahuan di kantor pajak terdekat.

#pajakcibitung

#kanwiljabar2

#PajakKuatIndonesiaMaju