Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengadakan layanan Pojok Pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Jumat, 16/2). Layanan ini berlangsung selama empat jam, dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA.

Layanan Pojok Pajak yang diadakan ini dibuka untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Filing, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memberikan layanan konsultasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKD Kabupaten Gorontalo. Selama itu, sebagian besar para ASN berdatangan untuk meminta bantuan dalam melaporkanSurat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

“Terima kasih banyak atas bantuannya, ternyata mudah melaporkan pajak secara online,” ujar salah satu wajib pajak setelah mendapatkan pelayanan.

Terdapat pula wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi mengenai informasi NPWP 16 digit karena masih kebingungan dengan kebijakan tersebut. Petugas Pojok Pajak lalu menjelaskan bahwa terdapat pemadanan NIK NPWP untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Ke depannya untuk administrasi perpajakan, wajib pajak cukup dengan membawa KTP saja. Jadi, yang dimaksud dengan NPWP 16 digit adalah jumlah digit dalam NIK, sehingga setiap wajib pajak perlu melakukan pemadanan supaya bisa menggunakan NIK sebagai administrasi perpajakannya.

Kegiatan Pojok Pajak ini berlangsung dengan baik dan berhasil membantu ASN di lingkungan BKD Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 dengan tepat waktu. 

 

Pewarta: Niken Widyastuti
Kontributor Foto: Jose Andre Saragih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.