Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) untuk membimbing pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diadakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Rasyid, Cimaung, Kabupaten Bandung (Rabu, 12/3).
Para Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan sekitar Cimaung memanfaatkan layanan perpajakan tersebut. KPP Pratama Soreang memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan e-Form di kegiatan pojok pajak itu.
Kepala Seksi Pengawasan III, Farida Rakhmadani Hasibuan, menuturkan dengan dibukanya pojok pajak ini dapat membantu wajib pajak di sekitar Cimaung atau wilayah terdekatnya untuk menunaikan Pelaporan SPT Tahunannya.
“Dengan dibukanya layanan di sini, tentu selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban yang harus dilakukan setiap ini juga sebagai wujud KPP Pratama Soreang selalu siap memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” ujarnya.
Farida menambahkan, “Kami juga mengapresiasi pihak dari kecamatan Cimaung yang telah mengizinkan kami sekaligus memberikan tempat untuk membuka layanan kepada masyarakat wajib pajak khususnya yang ada di Kecamatan Cimaung.”
KPP Pratama Soreang mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo pelaporan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunan 31 Maret tahun pajak berikutnya, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Farida Rakhmadani Hasibuan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat