Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mendirikan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Tubo, Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Kamis, 1/2). Kegiatan ini diadakan untuk memudahkan wajib pajak yang hendak melaksanakan kewajiban pelaporan pajaknya dapat mendapatkan edukasi dan juga asistensi terkait aplikasi e-Filing sehingga tidak perlu datang ke KPP. Pojok pajak dapat menjadi sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat Kelurahan Tubo dan sekitarnya.
Pojok Pajak ini dipimpin oleh Arief Santoso, Kepala Pengawasan V KPP Pratama Ternate, didampingi oleh seluruh Account Representative serta Pelaksana Seksi Pengawasan V KPP Pratama Ternate. Arief berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan awareness serta kepatuhan kewajiban perpajakan masyarakat Kelurahan Tubo dan sekitarnya, Kepatuhan yang dimaksud tentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar. Arief pun kembali mengingatkan—terkhusus masyarakat yang mendatangi Pojok Pajak—untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024.
Pada Pojok Pajak kali ini, wajib pajak dapat melaporkan berbagai macam jenis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti pelaporan SPT bagi Wajib Pajak berporfesi karyawan, usahawan, hingga pekerja bebas. Selain itu, Pojok Pajak ini juga mengadakan pelayanan permohonan Kode EFIN, layanan konsultasi, dan bantuan layanan Pemutakhiran Data Mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Matthew Michaelino Manullang |
Kontributor Foto: Seksi Pengawasan V KPP Pratama Ternate |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat