Beberapa wajib pajak masih duduk di ruang tunggu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk mengantre ke loket khusus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski jam layanan sudah berakhir (Rabu, 9/2). “Hari ini antrean SPT Tahunan mencapai hampir 90 antrean. Meskipun sudah tutup, kami tetap melayani masyarakat yang sudah mengambil nomor antrean sebelum jam 4 sore,” ujar Eleonora Hanindita Chandra Dewi di loket TPT.

Eleonora menambahkan, “Memasuki bulan Februari ini antrean di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Helpdesk, maupun loket SPT Tahunan membludak. Dalam sehari bisa mencapai lebih dari 80 antrean. Permohonan yang banyak masuk antara lain pendaftaran NPWP, EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, di awal bulan Februari ini wajib pajak KPP Pratama Singkawang khususnya pelaku usaha banyak yang berkunjung ke KPP untuk mencetak kode billing bulan Januari. “Sebab ada aturan baru, kami juga perlu menjelaskan kepada para pelaku usaha mengenai batasan omzet tidak kena pajak. Hal ini menyebabkan penambahan durasi layanan dan sedikit berpengaruh pada menumpuknya antrean,” jelas Eleonora.

Meski antrean membludak, KPP Pratama Singkawang tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung. “Untungnya antrean tidak langsung menumpuk dalam satu waktu. Wajib pajak datang secara bergantian sehingga tidak menumpuk banyak di ruang tunggu dalam maupun luar KPP. Kami juga masih menjalankan protokol kesehatan sesuai prosedur,” imbuh Eleonora.

Eleonora juga menyampaikan, “Karena tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, wajib pajak yang mengambil antrean sebelum jam 4 sore akan tetap memperoleh layanan dari petugas meskipun pada saat layanan diberikan sudah melewati batas jam pelayanan,” tutupnya.