
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang melakukan pertemuan singkat untuk membahas rencana kerja sama yang akan melibatkan dua instansi tersebut bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kabupaten Ketapang (Jumat, 16/7).
Dalam pertemuan tersebut, Edral Yulvan selaku Kepala KPP Pratama Ketapang dengan didampingi empat orang Kepala Seksi di KPP Pratama Ketapang menyampaikan berbagai hal antara lain tentang perubahan struktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak termasuk di dalamnya perubahan pada KPP Pratama Ketapang, capaian penerimaan pajak di tahun 2020 dan rencana penerimaan pajak di tahun 2021 KPP Pratama Ketapang, upaya peningkatan pengawasan wajib pajak, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas instansi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Direktorat Jenderal Pajak terutama di Kantor Pelayanan Pajak mempunyai banyak tujuan. “Seksi Pengawasan bertambah, dari semula tiga seksi menjadi lima seksi. Harapannya dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan lebih baik lagi," kata Edral Yulvan.
Saat ini, jumlah wajib pajak aktif di KPP Pratama Ketapang mencapai 61.895 wajib pajak, sedangkan jumlah petugas pajak di KPP Pratama Ketapang berjumlah 85 orang. Edral juga menyampaikan perbandingan antara jumlah wajib pajak dengan petugas pajak yang cukup jauh tersebut adalah sebuah tantangan bagi KPP Pratama Ketapang dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Jumlah rencana penerimaan pajak yang diamanahkan kepada KPP Pratama Ketapang di tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020, jumlah wajib pajak aktif juga semakin banyak, untuk itu perlu dilakukan strategi dalam melakukan pengawasan wajib pajak, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan instansi lain,” lanjut Edral.
Salah satu kerja sama yang sudah terlaksana adalah Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Kedepannya, KPP Pratama Ketapang akan terus melebarkan upaya kerja sama ini ke instansi-instansi lain. Salah satunya dalam bidang penegakan hukum pajak, perlu juga menjalin kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya di luar Direktorat Jenderal Pajak, antara lain Kejaksaan. Alamsyah selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang menyampaikan dukungannya dalam upaya peningkatan pengawasan wajib pajak ini.
Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara dalam hal terdapat upaya hukum atau sengketa yang melibatkan wajib pajak dengan lembaga pemerintah.
"Kami siap melakukan pendampingan terhadap penegakan hukum bagi wajib pajak," ungkap Alamsyah. Alamsyah juga menyampaikan harapannya bahwa dengan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Ketapang dan KPP Pratama Ketapang, kepatuhan wajib pajak di Ketapang akan semakin meningkat.
Saat ini, baik KPP Pratama Ketapang maupun Kejaksaan Negeri Ketapang sedang sama-sama menempuh upaya dalam mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK). Baik KPP Pratama Ketapang maupun Kejaksaan Negeri Ketapang meminta dukungan satu sama lain dalam upaya peningkatan kinerja birokrasi tersebut.
- 53 kali dilihat