
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mengadakan sosialisasi PMK-147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan aplikasi e-registration NPWP di aula KPP Pratama Jakarta Pancoran (Selasa, 13/3).
Acara ini diikuti oleh perwakilan masing-masing KPP di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan petugas pendaftaran e-registration di Tempat Pelayanan Terpadu. Narasumber dari acara ini didatangkan langsung dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Fadoli, dan dilanjutkan sambutan dari Kepala KPP Pratama Jakarta Pancoran selaku tuan rumah, Rekno Nawansari. Acara ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan panduan kepada para peserta tentang peraturan terbaru terkait aplikasi e-registration.
- 1177 kali dilihat