Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana melakukan kunjungan ke Kantor Desa Pengadah, Bunguran Timur Laut, Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 30/12). Kunjungan ini dalam rangka menjaga kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Agus ditemui oleh Kepala Seksi Bimbingan Pemerintahan Lililina.
Agus menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Melalui Lililina, Agus mengimbau warga Desa Pengadah untuk melaporkan tidak melebihi tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021 agar tidak dikenai denda keterlambatan pelaporan.
Selain itu, Agus memberikan informasi nomor layanan KP2KP Ranai yang dapat dihubungi sebagai sarana konsultasi apabila terdapat kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 17 kali dilihat