SP alias SIP, seorang direktur perusahaan yang menjadi tersangka penggelapan pajak, berhasil dibekuk oleh tim gabungan yang terdiri atas tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tim Resmob Bareskrim Polri, tim Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta tim Korwas PPNS Polda Kepri, di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 23/9).

Tersangka SP sudah menjadi buron penyidik DJP sejak 2018. Ia kemudian diketahui melarikan diri dari Kota Cimahi, Jawa Barat, ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Untuk kelancaran operasi penangkapan, pengumpulan data dan/atau informasi terkait tersangka SP juga dibantu oleh tim intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepulauan Riau.

Upaya pencarian dan penangkapan tersangka SP di Batam dimulai sejak Selasa malam (21/9). Sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan berkoordinasi dan membahas rencana penangkapan SP. Pada malam itu, tim telah memperoleh informasi dari seorang informan yang ditugaskan untuk mengamati gerak-gerik tersangka termasuk kapan biasanya tersangka meninggalkan rumah dan kembali ke rumah.

Pada Rabu (22/9), tim gabungan melakukan pemantauan di dua titik sekitar wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang diduga merupakan kediaman tersangka. Akan tetapi, pemantauan pada hari itu belum berhasil menemukan titik terang keberadaan tersangka.

Barulah pada Kamis malam (23/9), tim gabungan memperoleh informasi bahwa tersangka SP sedang berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Tim segera meluncur ke lokasi. Sekitar pukul 20.20 WIB, tim gabungan berhasil memasuki rumah SP dan langsung membekuk SP yang sedang berada di dalam kamar. Tim gabungan kemudian memboyong tersangka ke Kanwil DJP Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Selanjutnya, tersangka SP diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

SP diduga kuat menggelapkan pajak senilai Rp8,7 miliar dengan cara sengaja turut serta dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sejak Januari hingga Desember 2016. Perbuatan tersebut dilakukannya melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu, PT SST.

SP dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keberhasilan upaya paksa ini merupakan hasil kerja sama yang apik antara Direktorat Penegakan Hukum DJP, Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, Kanwil DJP Kepulauan Riau, Resmob Bareskrim Polri, Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Polda Kepri.

Dengan dukungan para aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana pajak yang tegas dan berkeadilan.