
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H., M.H. telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kuningan, Junanda dan Kepala Seksi Pelayanan, Syarif bertempat di Kantor Bupati Kuningan (Kamis, 17/03).
Acep mengatakan bahwa salah satu bukti cinta kita kepada tanah air adalah dengan sepenuh hati melapor dan membayar pajak. Terlaksananya kegiatan percepatan penanganan kesehatan, pendidikan dan ekonomi di Indonesia dapat berjalan lancar karena uang pajak yang telah dikumpulkan oleh negara. “Kita tau bahwa pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terselenggara berkat pajak yang telah kita bayarkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Acep juga menyampaikan bahwa setiap warga yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. “Bagi semua masyarakat yang bekerja atau memiliki usaha wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Karena itu merupakan kewajiban karena kita telah memiliki NPWP,” tambahnya.
Selain mengajak masyarakat untuk segara melaporkan SPT Tahunan, Acep Purnama juga turut mengajak seluruh masyarakat menyukseskan program pemerintah melalui Program Pengungkapan Sukarela. “Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan, bisa segera mengikuti program tersebut sebelum 30 Juni 2022,” ungkapnya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2021, karena lebih awal lebih nyaman! Selain itu mari kita pula manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebelum 30 Juni 2022. Mari tunjukkan wujud cinta kita kepada tanah air dengan taat pajak!” ajaknya.
- 8 kali dilihat