Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memenuhi permintaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh badan usaha yang didirikan wajib pajak (Jumat, 24/3). Pengukuhan ini untuk keperluan wajib pajak dalam pembuatan faktur, ataupun keperluan bekerja sama dengan instansi pemerintah di Kabupaten Nunukan.

Salah satu wajib pajak yang ingin dikukuhkan adalah pemilik usaha atas nama CV Loniaa Abadi yang berhasil ditemui di lokasi usaha pada siang hari itu. Petugas KP2KP Nunukan Trisha menjelaskan bahwa dengan dikukuhkannya status PKP, wajib pajak memiliki kewajiban tambahan, yakni melaporkan pajak tahunan juga bulanan.

Trisha menegaskan kembali bahwa bila usaha tidak berjalan pada satu atau beberapa masa pajak, itu bukan berarti wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa. "Nihilkan saja laporannya," ujar Trisha.

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.