Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II yang diwakili Kepala Bagian Umum M. Ivon Indardi hadir sebagai keynote speaker pada kegiatan sosialisasi webinar dengan  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Surakarta di Surakarta  (Senin, 31/1). Sosialisasi yang digelar secara daring mengambil tema Program Pengungkapan Sukarela.
 
Ivon pada awal kesempatan tersebut mengatakan bahwa pada tahun 2021 target penerimaan pajak yang diamanatkan kepada DJP sebesar Rp 1.229.581.016.340.000 dapat terealisasi sebesar Rp 1.278.561.431.693.405 (103,98%). Sementara target penerimaan pajak yang diamanatkan kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp 12.474.233.204.000 mampu terealisasi sebesar Rp 11.598.769.455.281 (92,98%). 

“Kami berharap dengan dukungan IKPI Cabang Surakarta, PMS, Kadin Kota Surakarta dan bapak ibu para wajib pajak, target penerimaan serta kepatuhan pajak dapat tercapai, demi tercapainya Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” ungkapnya.

Ivon selanjutnya menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Surakarta atas terselenggara acara ini. Dengan berlakunya Program Pengungkapan Sukarela sejak tanggal 1 Januari 2022, maka informasi tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Ia menilai PPS akan menjadi bekal penting bagi pemerintah dalam mengatasi disrupsi akibat pandemi Covid-19. 

Program Pengungkapan Sukarela atau lebih dikenal dengan sebutan PPS atau secara internasional disebut dengan Voluntary Disclosure Program (VDP). PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.