Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua melakukan kunjungan koordinasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Selasa, 16/1). Kunjungan tersebut dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara. Dalam kunjungan koordinasi ini Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad dan tim disambut secara langsung oleh Sekda Kabupaten Kolaka Utara, Taupiq Sonda.
Kegiatan diawali dengan penjelasan Sugiarto Aswad mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Sugiarto Aswad juga menjelaskan mengenai pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta kondisi di lapangan saat ini dimana beberapa wajib pajak termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
“Pemadanan NIK-NPWP sudah disosialisasikan sejak berlakunya UU HPP, namun hingga saat ini masih terdapat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. Untuk itu, saya harap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bisa bersama-sama mengimbau seluruh masyarakat khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP serta melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2023, tidak perlu menunggu sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Sugiarto Aswad.
Taupiq Sonda merespons baik penjelasan mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP yang telah disampaikan oleh Sugiarto Aswad. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga telah mengingatkan seluruh ASN untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, namun belum semua ASN melakukan pemadanan karena terdapat beberapa ASN yang memiliki kendala dengan NIK. Untuk itu, Taupiq Sonda berharap KP2KP Lasusua dapat membantu dan mengarahkan ASN dalam pemadanan NIK-NPWP.
Terkait pelaporan SPT Tahunan, Taupiq Sonda juga berkomitmen untuk mendukung penuh proses percepatan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. “Terkait pelaporan SPT Tahunan, akan kami buat konsep surat edaran yang nantinya akan disebarluaskan ke seluruh dinas maupun pegawai sehingga seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Kolaka Utara segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu tanggal 31 Maret 2024. Kami juga akan sertakan imbauan pemadanan NIK-NPWP di dalam surat edaran,” tutur Taupiq Sonda.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Taupiq Sonda selaku Sekda Kabupaten Kolaka Utara sebagai percontohan pada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara khususnya para ASN. Dengan adanya surat edaran, Sugiarto Aswad berharap seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan serta pemadanan NIK-NPWP tepat waktu tanpa menunggu batas waktu pelaporan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024 dan batas waktu pemadanan NIK-NPWP pada tanggal 30 Juni 2024.
KP2KP Lasusua berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam mendukung penerimaan negara pada sektor pajak.
Pewarta: Soni Wijayanto |
Kontributor Foto: Soni Wijayanto |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat