Bupati Cianjur Herman Suherman telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 secara daring (online) melalui e-filing pada kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Pendopo Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur (Senin, 7/3). Beliau juga mengimbau masyarakat Cianjur untuk taat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan.
“Saya mengimbau dan mengajak ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Cianjur beserta seluruh wajib pajak di Kabupaten Cianjur, untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online menggunakan e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022,” tutur Herman.
Herman mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut. Pasalnya, dengan menggunakan e-Filing, proses mengisi dan mengirim SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Cianjur Moh. Shokhib mengapresiasi pelaporan SPT Tahunan oleh Bupati Cianjur dapat menjadi contoh sekaligus panutan bagi masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Cianjur untuk taat dan patuh terhadap kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. (VSSD)
- 24 kali dilihat