Menjelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022, para guru mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu (Senin, 27/3). Kedatangan beberapa Guru Sekolah Dasar Negeri tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tidak hanya Lapor SPT Tahunan, para Guru juga mempersiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persiapan datanya agar segera dimutakhirkan.

"Apakah dengan format baru NPWP ini mengharuskan untuk cetak kartu baru Mas?" ucap salah satu Guru di sela-sela mengisi SPT-nya. Petugas KP2KP Putussibau menjawab bahwa validasi NPWP ini adalah usaha untuk mengintegrasikan nomor identitas Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi di pelaporan SPT Tahun depan sudah bisa menggunakan NIK sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa menyampaikan kepada para Guru bahwa KP2KP Putussibau siap membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT-nya. “Jika ada kesulitan silahkan ditanyakan, jangan sungkan,” ujar Ahmad. Dengan dibantu oleh pegawai KP2KP Putussibau, SPT para Guru SDN dari Kecamatan Putussibau Kota dapat dilaporkan pada hari yang sama.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.