Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tua Pejat mengadakan Kegiatan Pekan Panutan bersama Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet di Kantor Bupati Kepulauan Mentawai (Senin, 8/3).
Dalam acara tersebut, Bupati Kepulauan Mentawai telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020 melalui layanan e-Filing. Melalui Pekan Panutan ini Yudas selaku Kepala Daerah dapat memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat khususnya yang telah memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Yudas mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Mentawai khususnya yang telah memiliki NPWP agar segera melaporkan SPT Tahunan 2020. Yudas mengingatkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas pelaporannya paling lambat 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2021.
"Dengan membayar pajak kita turut andil dalam memajukan pembangunan bangsa dan negara khususnya wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya.
- 35 kali dilihat