Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas diundang dalam pelaksanaan sebuah siniar atau yang dikenal sebagai podcast, yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) bertempat di Ruang Siaran Politeknik Negeri Sambas. Siniar yang bertemakan “ Bincang Pajak “ ini membicarakan tentang definisi pajak, manfaat pajak, kewajiban pajak serta tata cara menjalankan kewajiban pajak yang benar (Kamis, 02/3).

Sinta Bella Nurdianti, sebagai perwakilan dari KP2KP sambas menjelaskan awal mulanya pajak diberlakukan di Indonesia, manfaat pajak serta kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.

“Subjek Pajak terbagi menjadi dua yakni Subjek Pajak dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Subjek Pajak Luar Negeri secara garis besar mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan Badan Usaha Tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia. Namun mungkin kita lebih membahas ke Subjek Dalam Negeri aja ya. Subjek Pajak Dalam Negeri bisa berupa orang perorangan, badan atau warisan yang belum dibagi. Kalau objek pajak nantinya akan lebih banyak klasifikasinya lagi,“ ucap Sinta.

Sinta juga menjelaskan kewajiban apa saja yang harus dilakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak. “Kita sebagai wajib pajak punya kewajiban berupa pelaporan dan pembayaran pajak. Ini tidak luput dari ciri khas perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan,“ jelas Sinta.

Sinta juga memberikan pandangan terhadap wajib pajak yang kontra terhadap pajak. “Negara Indonesia adalah tempat dimana kita tinggal, meneruskan keturunan, dan tempat mencari nafkah. Negara diibaratkan rumah, kita tinggal berbarengan dengan orang lain yang juga memiliki kepentingan di rumah. Untuk mensejahterakan rumah, perlu ada biaya. Nah biaya itu yang diupayakan bersama tiap penghuni rumah. Kita dapat merasakan vaksin gratis, menggunakan jalan raya, mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan itu merupakan hasil dari pajak yang terkumpul. Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022 kemarin adalah sebesar 255,3 triliun rupiah atau setara dengan 9,4 persen dari total belanja negera. Negara membiayai sebesar 33.91 triliun rupiah hanya untuk vaksin Covid-19. Ini merupakan bukti dari pentingnya pajak bagi kesejahteraan kita bersama,” ucap Sinta.

Pada akhir Siniar, Sinta berterima kasih kepada masyarakat yang sudah taat pajak dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak tepat waktu sebagai warga negara yang mengerti makna penting pajak bagi generasi kini dan nanti. “Pajak kuat Indonesia maju, bangga bayar pajak, taat pajak itu keren,” tutup Sinta.

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto:
Editor: