Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menjadi narasumber Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Tahun 2024. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kinalang Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara (Senin, 14/10). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Sebanyak 79 orang yang terdiri dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dan perangkat desa se-Bolmong mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Nixon Josua, Asisten Penyuluh Pajak, menyampaikan materi terkait aspek perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Nixon juga menjelaskan aturan perpajakan terbaru berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yaitu UMKM perseorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh Final (0,5%).
“Bapak dan Ibu yang peredaran usahanya dalam setahun masih di bawah Rp500 juta belum memiliki kewajiban untuk penyetoran pajak, namun silakan tetap rutin mencatat omzet bulanan dan tetap melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” jelas Nixon.
Nixon kemudian menjelaskan jangka waktu pengenaan PPh Final UMKM tersebut berlaku paling lama 7 (tujuh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau sejak terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar.
Selanjutnya, Tim Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu memberikan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta sosialisasi yang belum terdaftar. Di penghujung acara, dibuka sesi tanya jawab yang diajukan oleh beberapa peserta yang hadir. Setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, Nixon berharap dapat meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow dan sekitarnya.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Erik Apriyanti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat