Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memenuhi undangan menjadi narasumber pelatihan edukasi Coretax DJP Instansi Pemerintah Desa di Kecamatan Cipari. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Watu Jengger Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Kamis, 13/3).

Kegiatan edukasi Coretax DJP diikuti oleh perwakilan 15 desa di wilayah Kecamatan Cipari. Materi aspek perpajakan pemerintahan desa disampaikan oleh Anggit Nugraha, Account Representative KPP Pratama Cilacap dan Bayu Abi Mulyantara, Pelaksana KP2KP Majenang.

Abi menjelaskan konsep impersonating kepada para bendahara desa. Dalam Coretax DJP, untuk dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, pengelolaan akun Coretax DJP Instansi Pemerintah harus dijalankan oleh PIC atau penanggungjawab/wakil kuasa yang ditunjuk. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses akun wajib pajak karena hanya dapat diakses oleh penanggungjawab/wakil kuasa yang ditunjuk.

“Bapak dan Ibu silakan untuk login menggunakan akun pribadi dan melakukan impersonating sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa, setelah berhasil maka akan muncul notifikasi "You are currently impersonating user",” tutur Abi.

Selanjutnya, Anggit menjelaskan tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa mulai dari pembuatan bukti potong, pembuatan konsep Surat Pemberitahuan (SPT), pembuatan kode billing hingga materi terkait deposit pajak.

“Terkait billing pembayaran, wajib pajak dapat memiliih menggunakan billing yang terbentuk otomatis setelah pembuatan konsep SPT ataupun menggunakan billing deposit. Namun harus dicatat bahwa setoran billing deposit baru akan diakui sebagai penyetoran pajak setelah wajib pajak melaporkan SPT,” Ungkap Anggit.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala KP2KP Majenang, Arwan Atrofu Zaman. Sebagai penutup ia menyampaikan bahwa kantor pajak siap mendampingi bendahara desa baik itu dalam bentuk pelatihan maupun konsultasi langsung di kantor. Ia juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat bermanfaat dan para bendahara desa di wilayah Kecamatan Cipari dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa pada Aplikasi Coretax DJP.

Pewarta: Bayu Abi Mulyantara
Kontributor Foto: Pracoyo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.