Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyelenggarakan kelas pajak secara daring (online) tentang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang diikuti oleh 15 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Kabupaten Luwu Timur (Selasa, 21/4). Kelas pajak daring ini dilaksanakan dengan menyebarkan tautan pendaftaran, kemudian mengundang wajib pajak yang telah mendaftar untuk mengikuti video konferensi via aplikasi ZOOM.

Para peserta terdiri dari karyawan swasta, usahawan UMKM, serta pimpinan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Luwu Timur. Dalam kelas pajak kali ini, para peserta diberi pemahaman mengenai pemenuhan kewajiban pelaporannya, mulai dari pendaftaran akun DJPOnline melalui Single Login DJP di laman www.pajak.go.id, pengisian kelengkapan SPT seperti harta, kewajiban, anggota keluarga, pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan, hingga pelaporan SPT secara daring, baik menggunakan e-Filing untuk wajib pajak karyawan maupun e-Form untuk wajib pajak non-karyawan.

Meskipun kelas pajak ini tidak dilakukan secara tatap muka, peserta kegiatan tetap terbimbing untuk melengkapi form SPT Tahunannya dan segera menanyakan apabila kurang paham ataupun menemui suatu kendala. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak orang pribadi, serta menjaga wajib pajak tetap teredukasi secara mumpuni di tengah kampanye Social Distancing sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.