Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Kabupaten Mojokerto mengundang KPP Pratama Mojokerto untuk berdiskusi bersama dan berbagi edukasi tentang validasi SSP (19/9). Acara dimulai pukul 11.00 sampai dengan 14.00 bertempat di XOW Resto Mojokerto. Sekitar 50 PPAT hadir dalam acara tersebut.
Acara dibuka oleh Anggia selaku ketua IPPAT Kabupaten Mojokerto dan Iswahyudi selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Mojokerto. Selanjutnya, materi tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang sering disebut dengan validasi SSP disampaikan oleh Udi Nugroho Fungsional Penilai PBB KPP Pratama Mojokerto.
- 25 kali dilihat