
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan menghelat InsTax Live episode ketiga (Jumat, 4/2). Acara yang disiarkan secara langsung dari Depok, Jawa Barat ini mengusung judul "UMKM Bebas Pajak? Yuk, Cek Ketentuannya!"
Sebagai narasumber, Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Dyan Pangestu menjelaskan, pengaturan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM bebas pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2022 merupakan kebijakan konkret dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pemirsa mengajukan pertanyaan melalui kolom chat. Pertanyaan yang diajukan pun beragam, tidak hanya terkait judul yang diusung, tetapi juga tentang hal-hal lain seputar perpajakan.
"Kak, saya sudah daftar NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak-red] online. Kalau mau ambil kartunya bagaimana, ya?" tanya pemilik akun Instagram @ahayde0502.
Meilandari Medika Kencana Putri yang tampil sebagai pembawa acara menuturkan, bagi wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id, kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat wajib pajak. "Tapi, wajib pajak sebenarnya sudah mendapatkan NPWP elektronik yang dikirimkan melalui e-mail. Itu sudah bisa digunakan," sambungnya.
Selain itu, pemilik akun Instagram @rendyblat bertanya, "Lapor SPT [Surat Pemberitahuan-red] Tahunan harus datang ke kantor pajak?"
"Bisa dilaporkan secara online," ujar Meilandari. "Wajib pajak bisa melaporkannya kapan saja dan di mana saja," tambah Dyan.
"Oh, jadi lapor SPT Tahunan enggak harus datang ke kantor pajak, ya, Kak? Bisa sambil ngopi di kafe ataupun sambil liburan di pantai?" lanjut pemilik akun Instagram @rendyblat bertanya.
"Betul, betul. Enggak hanya di pantai, di atas langit juga bisa, asalkan ada koneksi internet," seloroh Dyan. "Kapadokia mungkin," sambar Meilandari ikut berkelakar.[rbl/djp]
- 66 kali dilihat