Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi menyelenggarakan kelas pajak mengenai penerapan aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Elektronik dan SPT Masa Unifikasi untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Pusat, Daerah, dan Desa) di Kabupaten Rokan Hilir (Kamis, 16/9). Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari sampai dengan Jumat, 17 September 2021.

Kegiatan tersebut KP2KP Bagansiapiapi lakukan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah. Mereka juga bertujuan untuk mengingatkan para bendahara Instansi Pemerintah bahwa sejak tanggal 1 September 2021, DJP mulai mengimplementasikan aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Elektronik dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah. 
Materi kegiatan dibawakan oleh Tenaga Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi Egi Alfath Hasibuan dan Talenta  Argya Surendra.

“Selain berkewajiban melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak, Instansi Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya dengan tertib melaporkan Surat Pemberitahuan," imbuh Egi ketika menyampaikan materi. Mereka berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman para bendahara pemerintah sehingga seluruh Instansi Pemerintah dapat menerbitkan bukti potong dengan benar dan melaporkan SPT Masa tepat pada waktunya.