
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan edukasi perpajakan kepada Bendahara Instansi Pemerintah Pusat yang berada di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir bertempat di ruang Kelas Pajak KP2KP Bagansiapiapi (Kamis, 24/3). Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti 16 peserta yang merupakan perwakilan dari 25 Instansi Pemerintah Pusat yang berada di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, acara dibuka oleh Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan, kemudian dilanjutkan oleh Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi Rifo Malik yang menyampaikan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian dilanjutkan oleh Egi Alfath yang membahas kembali terkait hak dan kewajiban para bendahara di instansi pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Menjawab salah satu pertanyaan peserta yang menanyakan pengenaan pajak dari honarium yang dibayarkan kepada narasumber suatu kegiatan, "Jika honorarium diberikan kepada narasumber yang berstatus PNS makan honorarium yang bersumber dari APBN/APBD dikenakan sesuai dengan berdasarkan golongan yakni golongan 1 dan 2 dikenakan 0%, golongan 3 dikenakan 5%, dan golongan 4 dikenakan 15%, sedangkan jika penerima honorarium bukan berstatus PNS maka dikenakan 50% dari penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh,” jawab Lasro Siahaan.
Kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan peserta sangat antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.
Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sifat paham dan patuh pajak pada Instansi Pemerintah Pusat di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
- 20 kali dilihat