Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan siaran langsung Instagram dari studio lantai 4 Kanwil DJP Sulselbartra (Kamis, 29/12). Mengusung tema "Perseroan Perorangan", siaran langsung Instagram ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat seputar badan usaha baru yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah menyampaikan latar belakang munculnya perseroan perorangan tersebut. "Sejak berlakunya UU Ciptaker atau disebut juga Omnibus Law yang mengatur banyak perubahan peraturan. Salah satunya adanya perubahan pengertian Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan. Nah, perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UKM) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil," jelas Sitti Aisyah.

Selama siaran langsung Instagram tersebut, Sitti Aisyah juga menjelaskan terkait persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan perseroan perorangan, apa saja kewajiban setelah menjadi perseroan perorangan, bagaimana mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perseroan perorangan, bagaimana pengenaan pajak atas perseroan perorangan, dokumen apa saja yang diperlukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) perseroan perorangan dan mekanismenya.

Diakhir siaran langsung Instagram tersebut, tak lupa Sitti Aisyah menyampaikan bahwa pendaftaran perseroan perorangan ini dapat dilakukan secara online melalui http://ptp.ahu.go.id. Dirinya juga menyampaikan, pihaknya siap melayani konsultasi wajib pajak seputar permasalahan perpajakan yang dialaminya.

Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda & Nurfadhilah
Kontributor Foto: Chalid Muhammad
Editor: Syarifah S. R.