Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Selasa, 10/1). Kunjungan kerja dilakukan oleh Kepala Kantor KPP Pratama Pontianak Timur Elija Setyawan beserta jajarannya. Kunjungan tersebut disambut oleh Yaya Maulidia selaku Inspektur Kota Pontianak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar sesama instansi pemerintah, guna mendukung implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Terkait peraturan terbaru mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022, diharapkan Wajib Pajak segera melakukan pemutahiran data kependudukannya. Ditambah dengan memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 saat ini maka Wajib Pajak sekaligus dapat segera melaksanakan kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan, mengingat pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran data dapat dilakukan pada laman yang sama yaitu DJP Online” jelas Elija.
Yaya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari KPP Pratama Pontianak Timur dan akan mengupayakan untuk menghimbau bendahara Inspektorat Kota Pontianak agar segera menyelesaikan terkait pembuatan Bukti Potong bagi pegawai. Sehingga para pegawai dapat segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemutakhiran data NIK sebagai tindak lanjut pelaksanaan implementasi NIK menjadi NPWP.
- 13 kali dilihat