
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga membuka kelas pajak bertema "Tata Cara Penggunaan Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019" secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di KPP Pratama Purbalingga, Purbalingga (Kamis,12/8).
Sigit Kuncoro, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Purbalingga menjelaskan bahwa adanya perpanjangan insentif pajak ini didasari pada PMK-82/PMK.03/2021 sebagai perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 yang menyatakan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif sampai dengan Desember 2021.
"Yang membedakan peraturan ini dengan peraturan lama adalah kriteria penerima perpanjangan insentif, yakni adanya penyesuaian KLU serta tidak termasuknya WP KITE dan KB. Namun secara umum, ketentuan dan tata cara masing-masing insentif tetap sesuai PMK-9/PMK.03/2021," jelas Sigit.
Selain itu, Sigit juga menerangkan bahwa pemberi kerja atau wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PMK-9/2021 harus menyampaikan pemberitahuan/permohonan kembali untuk dapat memanfaatkan insentif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) , pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan/atau pembebasan PPh Pasal 22 impor.
"Penyampaian pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh 21 DTP dan PPh 25 sejak masa pajak Juli 2021 paling lambat tanggal 15 Agustus 2021. Sedangkan penyampaian pembetulan Laporan Realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021," jelas Sigit.
Kegiatan yang diikuti oleh 17 wajib pajak dari berbagai sektor di wilayah Kabupaten Purbalingga ini ditutup dengan pembagian hadiah yang akan dikirimkan kepada wajib pajak yang mengajukan pertanyaan tercepat kepada narasumber serta wajib pajak yang mampu menjawab post test dengan nilai tertinggi.
KPP Pratama Purbalingga berharap dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 terutama di Kabupaten Purbalingga dapat segera memanfaatkan perpanjangan insentif yang diberikan oleh pemerintah dan tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa merasa terbebani.
- 42 kali dilihat