Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengadakan kelas pajak daring membahas PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid-19 Insentif Pajak Diperpanjang, di Soreang (Jumat, 13/8). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang berlaku sampai 31 Desember 2021.
Materi tentang insentif perpajakan disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Antonius Purnawan dan Ahmad Syuhada Soreang secara interaktif kepada peserta.
- 37 kali dilihat