Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan melalui metode One on One sebagai bentuk pelaksanaan edukasi perpajakan pada wajib pajak (Kamis, 21/10). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara One on One ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Adapun sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM). 

Dalam mempersiapkan penyuluhan One on One, Yogi Mustafa Bisri dan Dian Darmawan selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng memilah wajib pajak untuk dijadikan target penyuluhan One on One, setelah itu mempelajari detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.

Dalam kesempatan itu, Yogi dan Dian memberikan bimbingan terkait pembayaran PPN serta pelaporan SPT Masa PPN melalui web.efaktur.go.id serta konsultasi terkait kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat atas kendala apa yang dihadapi jika kesulitan menjalankan kewajiban tersebut. 

“Kami berharap agar wajib pajak dapat memanfaatkan inovasi digital dalam pelaporan pajak serta melakukan pelaporan secara rutin dengan memanfaatkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun pelayanan KPP Pratama Bantaeng yang dapat diakses secara daring sehingga kepatuhan perpajakan dapat terjaga,” tutur Yogi.

Para wajib pajak merasa terbantu dan mendapatkan kemudahan dengan bimbingan yang diberi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng. Bentuk nyata setelah penyuluhan ini diperoleh realisasi pembayaran PPN Masa Januari hingga September 2021. Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat membuat wajib pajak lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.