“Memang sengaja (lapor) lebih awal karena lebih nyaman,” ungkap Taufik yang merupakan wajib pajak pertama pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di hari pertama kerja awal tahun 2023 di ruang Tempat Pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama Purwokerto, Banyumas (Senin, 2/1). Taufik melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Form. Pemilik usaha warung makan DapoerMama ini sudah lima tahun berdomisili dan menjalankan usahanya di Purwokerto.
Taufik mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu cerminan sebagai warga negara yang baik. Dan baginya, penyampaian laporan di awal waktu seolah menjadi keharusan. Dua tahun terakhir ia selalu melaporkan SPT-nya di awal Januari. Terlebih karena ia harus menyampaikan laporan secara elektronik. “Walaupun lebih mudah dan sebetulnya bisa lapor sendiri, tetapi kalau dipandu oleh petugas lebih mantap rasanya. Antreannya tidak lama, lancar, dan petugas yang melayani juga dapat lebih leluasa dan maksimal dalam memberikan layanan,” jelas Taufik.
KPP Pratama Purwokerto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih penyampaian SPT Tahunan Taufik di awal waktu. KPP Pratama Purwokerto berharap tindakan Taufik dapat menginspirasi wajib pajak lain untuk segera melaksankan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan.
Ditemui secara terpisah di ruangan seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Sellia Lusiana Fredyanti menyampaikan bahwa pihak KPP sudah melakukan persiapan yang cukup matang untuk penerimaan SPT Tahunan 2022. Wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. “Sinergi dan gotong royong adalah semangat yang kami usung tahun ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sellia menjelaskan, semenjak akhir tahun 2022 lalu pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi ke bendahara pemerintah dan dinas untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 untuk pegawainya sesegera mungkin di awal tahun.
Selain itu, secara bertahap KPP Pratama Purwokerto akan mengirimkan Whatsapp Blast kepada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Purwokerto untuk segera melaksanakan kewajiban pajaknya berupa pelaporan SPT. “WA Blast itu sifatnya pemberitahuan saja, biar mereka (wajib pajak) tidak lupa,” kata Sellia.
KPP Pratama Purwokerto juga berencana akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Banyumas terkait penyampaian SPT bagi ASN se-wilayah Banyumas. Dan bagi wajib pajak yang lokasinya jauh, pihak KPP akan membuka pojok pajak di beberapa kecamatan di wilayah Banyumas secara bergantian.
“Masih dalam proses. Untuk lokasi dan waktunya nanti akan diinformasikan lebih lanjut melalui media sosial kami (KPP Pratama Purwokerto),” pungkas Sellia.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Meirna D |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 72 kali dilihat