Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengadakan konsultasi terkait perpajakan kepada wajib pajak di Ruang Kepala KP2KP Putussibau (Rabu, 29/6). Konsultasi kali ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak. Wajib pajak kali ini yang ikut dalam konsultasi bernama Burhan Akhim yang beralamat di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dalam berjalannya konsultasi di atas, yang memberikan penjelasan terkait PPS kepada wajib pajak adalah Kepala Kantor KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa dengan ditemani 1 Pelaksana KP2KP Putussibau Teguh Setyo Utomo. Dalam penjelasannya kepada wajib pajak tersebut, Kepala KP2KP Putussibau menyampaikan kepada wajib pajak tersebut untuk menggunakan tarif 14 persen yang berada pada kebijakan 2. “Saya menyarankan wajib pajak tersebut untuk mengikuti PPS karena berdasarkan himbauan dari Account representative (AR),” Ucap Jefri.

Di akhri sesi konsultasi tersebut, Akhim izin pamit mengundurkan diri terlebih dahulu dan mengatakan akan membayar tarif PPS milik dia pada hari terakhir masa PPS yaitu 29 Juni 2022. Dia juga berterimakasih kepada KP2KP Putussibau karena telah bersedia meluangkan waktu untuk menjelaskan kepadanya terkait PPS. “Baik Pak, besok saya akan kesini lagi untuk membayar tarifnya,” Ucap Akhim.

Sebagai info tambahan menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPS ini dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS memiliki 2 kebijakan yaitu kebijakan 1 dan kebijakan 2. Kebijakan 1 untuk wajib pajak badan/orang pribadi peserta pengampunan pajak (Tax Amnesty) atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Progam Pengampunan Pajak. Sedangkan, kebijakan 2 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.