Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Menyadari hal itu, Asosiasi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) LKD Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Direktur BUMDesma se-Kabupaten Banyumas di Resto Kemangi, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas (Jumat, 26/4).

“Setelah acara ini, saya berharap BUMDes dan BUMDesma di wilayah Kabupaten Banyumas sebagai badan usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, SDA dan TTG Dinsospermades Kabupaten Banyumas Bastiar Dwiharyatno dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi BUMDesma LKD Kabupaten Banyumas Venti Kristiani mengatakan, sebagai badan usaha yang baru mendaftarkan NPWP di tahun 2022 dan 2023, BUMDes dan BUMDesma berkeinginan untuk taat pajak, tetapi masih terkendala kurangnya pengetahuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk itu, dalam rapat koordinasi ini, Asosiasi BUMDesma mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk memberi materi perpajakan dengan tema kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan berbentuk BUMDesma.

Para petugas KPP Pratama Purwokerto yang datang pada rapat itu adalah Rinata Ade Permana, Uji Rahmawati, dan Tri Nurrona Wibowo. Uji Rahmawati menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan, sedangkan Rinata Ade Permana menjelaskan tentang kewajiban pembayaran PPh Badan bagi BUMDes dan BUMDesma sebesar 0,5% dari omzet dan pilihan wajib pajak untuk menggunakan tarif sesuai ketentuan umum.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Uji Rahmawati
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.