Sebanyak 140 dokter di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Kota Padang mengikuti dialog perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan Bagi Dokter melalui media telekonferensi di Kota Padang (Selasa, 2/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan perpajakan bagi para dokter dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan mengingat batas pelaporan SPT Tahunan disampaikan menurut Ketentuan Umum Pepajakan paling lambat 31 Maret 2021.
Materi tersebut disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak yang berasal dari Account Representative KPP Pratama Padang Dua Lia Amelia Sari, Eka Maharani Agusti, dan Erlin Okziarti.Pada kesempatan tersebut Tim Penyuluh Pajak menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan Dokter secara daring yang menggunakan aplikasi e-Form.
Aplikasi tersebut memuat kolom-kolom pelaporan penghasilan, harta, dan lainnya yang harus diisi. Selain penghasilan yang diperoleh dari RSUP M. Djamil, para dokter juga wajib melaporkan penghasilan yang berasal dari tempat lain jika ada, seperti penghasilan dari klinik dan penghasilan lainnya.
Dialog perpajakan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab selama satu jam yang disambut antusias oleh para peserta. KPP Pratama Padang Dua membuka layanan untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan baik secara daring (melalui linktr.ee/kppadangdua) maupun luring di kantor sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 35 kali dilihat