
“Saya belum lapor SPT Tahunan tahun ini dan juga mendapatkan surat seperti ini dari kantor pajak,” kata Sri Hartono ketika sedang menerima pelayanan perpajakan di KPP Pratama Temanggung (Selasa, 4/7). Sri Hartono, seorang usahawan pencucian dan salon mobil mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung untuk melaporkan SPT Tahunannya. Disambut oleh pengarah layanan KPP Pratama Temanggung, Sri Hartono diberikan antrian untuk ke loket Helpdesk.
Ikhsan Abdul Nafi’u, Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung, bertugas di loket Helpdesk pada hari tersebut dan mempersilakan Sri duduk di kursi Helpdesk. Ikhsan kemudian memandu pengisian SPT Tahunan untuk usahawan menggunakan formulir SPT 1770. Hal yang harus disiapkan dalam pengisian SPT Tahunan usahawan adalah catatan mengenai peredaran bruto per bulan dalam satu tahun. Sri termasuk dalam Wajib Pajak usahawan orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu atau dalam hal ini disebut UMKM. Sri telah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan ber-NPWP sejak tahun 2020, akan tetapi belum mengetahui peraturan terbaru pajak UMKM.
“Wajib Pajak orang pribadi UMKM dikenakan tarif final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Tarif final 0,5% dikenakan dalam jangka waktu tertentu, yaitu 7 (tujuh) tahun pajak bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pirbadi. Kemudian sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak UMKM orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 Juta dalam 1 (satu) tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” jelas Ikhsan.
Omzet Sri tahun 2022 belum mencapai 500 juta rupiah, maka saat ini belum ada kewajiban pembayaran pajak final UMKM. SPT Tahunan 1770 yang dilaporkannya berstatus Nihil dengan melampirkan rekapirulasi peredaran bruto selama tahun 2022. Sri telah selesai melaporkan SPT Tahunannya dan merasa puas dengan pelayanan KPP Pratama Temanggung.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat