
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menerima kunjungan dari wajib pajak di ruang konseling KPP Pratama Majene, Kabupaten Majene (Senin, 3/1). Wajib pajak tersebut mengunjungi KPP Pratama Majene untuk melakukan konseling terkait Surat Tagihan Pajak (STP) yang ia terima.
Account Representative (AR) KPP Pratama Majene Tri Saddang Sukanna selanjutnya memberikan penjelasan terkait STP yang telah diterbitkan. Ia juga memberikan edukasi singkat mengenai kewajiban wajib pajak orang pribadi.
“STP ini terbit karena bapak tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020, sehingga kami menerbitkan STP tersebut. Untuk pelaporan SPT Tahunan itu dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi setiap tahunnya. Apabila terlambat atau tidak lapor, kami akan menerbitkan STP berupa denda sesuai dengan undang-undang KUP,” jelas Saddang.
Berdasarkan keterangan dari wajib pajak, yang bersangkutan mengaku lupa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.
Setelah memberikan penjelasan, petugas KPP Pratama Majene pun membuatkan billing tagihan dan selanjutnya wajib pajak tersebut akan membayar denda dari STP yang ia terima.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan, bapak bisa mengakses secara daring melalui laman djponline atau ke kantor pajak terdekat untuk melaksanakan SPT Tahunan,” pungkas Saddang.
- 29 kali dilihat