Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau melakukan Gelar Wicara di Radio Smart FM dan Bharabas FM (Kamis, 27/4). Narasumber kali ini adalah Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Melza Nofa dan berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Rabu dan Kamis, 26 s.d. 27 April 2023.

Gelar wicara kali ini mengangkat tema Penyampaian SPT Tahunan Badan yang wajib dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2023. Gelar wicara ini merupakan salah satu kegiatan penyuluhan tidak langsung dua arah yang selalu dilakukan oleh Kanwil DJP Riau untuk mengedukasi wajib pajak serta berbincang langsung dengan wajib pajak yang menjadi audiens.

Dalam penyampaian SPT Tahunan Badan yang diberi kode 1771, ada beberapa dokumen yang perlu untuk disiapkan seperti Laporan Keuangan, Daftar Susuanan Pemegang Saham, Daftar Susunan Pengurus, Daftar Aset sampai Akhir Tahun, Catatan Omzet per Bulan, dan Bukti Penyetoran PPh Final.

Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak dinyatakan tidak lengkap bila terdapat elemen SPT Induk yang diisi namun tidak lengkap, lampiran Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan komisaris dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap, lampiran khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap, SPT yang ditandatangani oleh kuasa tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus, dan keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan.

Selain itu, SPT juga dianggap tidak disampaikan apabila SPT tidak ditandatangani, SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/ dokumen sesuai ketentuan, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis dan SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

“Mengingat di bulan April banyak hari libur dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan sudah semakin dekat, melalui gelar wicara ini kami berharap bisa mengingatkan teman-teman Wajib Pajak Badan agar jangan sampai melupakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya, karena akan ada sanksi yang menanti apabila kewajiban ini tidak dipenuhi,” ujar Agus di sela-sela perbincangan.

Di akhir acara Agus Suyanto juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Riau siap memberikan penjelasan mengenai prosedur, mekanisme, atau hal lain yang berkaitan dengan SPT Tahunan Badan dengan cara menghubungi Kanwil DJP Riau melalui kanal informasi seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, atau kanal lainnya.

 

Pewarta: Teddy Ferdiansyah P
Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.