Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang melakukan gelar wicara radio untuk menyampaikan informasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Up Radio Semarang, Kota Semarang (Rabu, 21/02).
Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang, Wahyono dan Agung Budi sebagai narasumber gelar wicara ini menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2024.
Apabila terlambat atau tidak menyampaikan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,- untuk Wajib Pajak Badan dan Rp100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selain informasi terkait SPT Tahunan, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang juga menyampaikan informasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal, saat ini NIK telah resmi dijadikan sebagai NPWP.
“Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan hingga Juni 2024,” tutur Wahyono.
Dalam acara tersebut, Agung Budi turut menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK untuk penyampaian SPT Tahunannya. Apabila sebelumnya, wajib pajak menggunakan NPWP untuk melakukan pelaporan SPT, mulai tahun pajak 2023 sudah dapat menggunakan NIK-nya. “Hanya saja penggunaannya masih terbatas pada login di menu pajak.go.id “ jelasnya.
Menutup perbincangan, Agung Budi mengatakan bahwa informasi mengenai SPT Tahunan dan informasi tentang perpajakan secara umum dapat diperoleh dengan cara menghubungi petugas di KPP atau KP2KP terdekat pada hari dan jam kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat, atau melalui Kring Pajak 1500 200, dan laman www.pajak.go.id.
Pewarta: Agung Budi |
Kontributor Foto: Agung Budi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat