Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan kegiatan bimbingan teknis tentang Tata Cara Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 di Aula KP2KP Marisa, kabupaten Pohuwato (Rabu,19/1). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat. Dalam sambutannya Rachmat menghimbau seluruh bendahara pemerintah di kabupaten Pohuwato untuk segera menerbitkan bukti potong 1721-A2 mengingat batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan bapak/ibu terkait cara pembuatan bukti potong 1721-A2 karena bukti potong tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi rekan kerja bapak/ibu,” ungkap Rachmat.

Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Marisa berharap bendahara pemerintah di Kabupaten Pohuwato dapat membuat bukti potong 1721-A2 dengan benar sehingga dapat memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Pohuwato ketika melaporkan SPT Tahunannya.