
Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni, Account Representative (AR) Rista Vera, dan Juru Sita Pajak Hikmat Noerbhima Permana berkolaborasi dalam mengundang salah satu wajib pajak yang termasuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) tahun 2023 di KPP Pratama Bandung Bojonagara, Jalan Terusan Prof. Dr. Sutami Nomor 02, Bandung (Jumat, 11/8).
Wajib pajak yang diundang merupakan Wajib Pajak Badan yang memiliki klasifikasi lapangan usaha di perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak di sektor konstruksi tower. Pada tahun 2022 Wajib Pajak telah dihimbau oleh AR melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) atas kewajiban PPN Dalam Negeri tahun pajak 2018 untuk dilaksanakan konseling di KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Berdasarkan hasil konseling serta pemeriksaan yang dilakukan, tahun 2022 KPP Pratama Bandung Bojonagara menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Pajak Kurang bayar (SKPKB) PPN Dalam Negeri untuk beberapa masa pajak di tahun pajak 2018. SKPKB merupakan salah satu sarana adminitrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak. Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan menjelaskan bahwa SKPKB meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
“Lebih dari satu tahun wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan atas SKPKB yang telah diterbitkan. Kami mengundang wajib pajak untuk diberikan edukasi terkait pemenuhan atas kewajiban SKPKB tersebut,” tutur Aptri.
Dalam kesempatan edukasi tersebut, wajib pajak berniat dan beritikad baik untuk melunasi pemenuhan kewajiban atas SKPKB tersebut. Wajib pajak bersama dengan Juru Sita Pajak membuat kesepakatan terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran SKPKB. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Ketentuan ini diberikan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu.
Tim KPP Pratama Bandung Bojonagara berharap dengan pertemuan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dalam pelunasan SKPKB yang telah diterbitkan.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Fakhri Raihan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat