Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Parambambe yang berlokasi di Desa Pambambe, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 22/9). Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan pada Desa Parambambe.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Parambambe Muh Syahrir. Cres menyampaikan bahwa KP2KP Takalar melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh desa yang berada di Kabupaten Takalar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Desa Parambambe merupakan salah satu desa yang rutin melakukan pembayaran pajak.

“Desa Parambambe ini termasuk rutin melakukan penyetoran pajak, namun perlu diingat pak, setelah penyetoran pajak, bendahara wajib melaporkannya melalui SPT Masa Unifikasi pada situs web pajak.go.id. Mohon disampaikan ke pada perangkat desa yang lain khususnya kaur keuangan, agar tidak dikenakan sanksi denda administrasi terlambat atau tidak lapor,” jelas Cres.

“Siap bu, nanti kami sampaikan kepada bendahara desa,” ujar Muh Syahrir.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh berharap dengan adanya kegiatan kunjungan ini, pihak desa mendapatkan pemahaman terkait kewajiban pelaporan, sehingga kedepannya Instansi Pemerintah Desa selaku pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lebih taat dan mandiri dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.