Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melaksanakan kunjungan ke salah satu restoran yang terletak di pusat kota, Kabupaten Nunukan (Kamis, 23/12).
Restoran Sayn, milik Sundi Sendra mendapat kunjungan dari Pajak Nunukan dengan tujuan untuk mengingatkan kewajiban perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, Pajak Nunukan juga membagikan brosur Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Final Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) sekaligus menjelaskan peraturan pajak terbaru, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- 41 kali dilihat