Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung melakukan gelar wicara radio untuk menyampaikan informasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Radio Suara Tabalong, Kabupaten Tabalong (Kamis, 18/1).

Mengingat telah berakhirnya tahun pajak 2023, sudah saatnya wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya sebagai salah satu kewajiban perpajakan sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT), bahwa wajib pajak wajib mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Penyuluh KPP Pratama Tanjung Edwin Firnanda sebagai narasumber gelar wicara ini menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2024. Apabila terlambat atau tidak melaporkan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,- untuk Wajib Pajak Badan dan Rp100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Edwin juga menjelaskan jenis-jenis formulir SPT Tahunan dan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-filling atau E-form yaitu penyampaian secara elektronik yang dilakukan secara daring dan realtime melalui internet pada laman www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Selain informasi terkait SPT Tahunan, Penyuluh KPP Pratama Tanjung juga menyampaikan informasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal, saat ini NIK telah resmi dijadikan sebagai NPWP. “Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan hingga Juni 2024,” tutur Edwin.

Menutup perbincangan, Edwin mengatakan bahwa informasi mengenai SPT Tahunan dan informasi tentang perpajakan secara umum dapat diperoleh dengan cara menghubungi petugas di KPP Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat pada hari dan jam kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat, melalui Kring Pajak 1500 200, dan laman www.pajak.go.id.

 

Pewarta:Prince Damanik
Kontributor Foto: Fungky Cahya Ari Saputra
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.