
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Desa Sumbersari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Senin, 11/10). Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan secara one on one kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) yang berlokasi di wilayah kabupaten Parigi Moutong.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Parigi Renaldy Cendana bertugas sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan secara one on one ini. Selama kegiatan, Renaldy menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakn serta mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan masa pajak September 2021.
Salah satu pemilik usaha perdagangan di bidang jual beli hasil bumi dan pertanian I Made Okta menyambut baik kedatangan pegawai KP2KP Parigi ke lokasi usaha miliknya yang sudah dirintis sejak tahun 2016 ini. Pada kesempatan ini, Made menjelaskan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang dilakukannya selama ini tidak dilakukan secara per bulan melainkan langsung di akhir tahun pajak.
‘’Biasanya saya membayar pajak langsung saya lunasi di akhir tahun, dan tidak membayar perbulan,’’ ungkap Made.
Pada akhir kegiatan, Renaldy menjelaskan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sesuai dengan ketentuan dilakukan setiap bulan yang terdapat penghasilan dan melakukan pembayarannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya segingga wajib pajak dapat menghindari surat teguran yang mengindikasikan wajib pajak tidak patuh.
Setelah dilakukan penyuluhan secara one on one, Made menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan bersedia untuk melakukan pembayaran kewajiban pajak untuk masa pajak sampai dengan September 2021.
‘’Saya harap KP2KP Parigi gencar melakukan kegiatan seperti ini, agar kepatuhan pajak terus berjalan dan membantu kami untuk menyelesaikan masalah perpajakan," tutur Made.
- 14 kali dilihat