
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak secara daring dari KPP Pratama Blitar (Senin, 4/9). Kelas Pajak yang digelar selama empat hari sampai dengan Kamis, 7 September 2023 ini membahas tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada 113 Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai pegawai swasta.
Asisten Pnyuluh Pajak KPP Blitar Pricillia menyampaikan mengenai aturan batas penyampaikan SPT Tahunan.
"Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi untuk tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023. Namun, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan walaupun terlambat meskipun ada potensi dikenai denda," ujar Priscillia.
Setelah itu, Pricillia menjelaskan hal-hal yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan, diantaranya Electronic Filing Identification Number (EFIN), bukti potong, komputer, laptop, atau telepon genggam, serta jaringan internet. “EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT online,” ujar Ika Puspita, pemateri kelas pajak hari ketiga.
Sementara itu, Asisten Penyuluh KPP Blitar Ika Puspita juga menunjukkan cara pengisian SPT Tahunan pada laman pajak.go.id.
"Ada dua jenis menu penyampaian SPT di djponline.pajak.go.id yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan swasta, yaitu e-form dan e-filing. Namun untuk kelas pajak kali ini, kita akan fokus mempelajari pengisian SPT melalui e-filing dengan formulir 1770 Sangat Sederhana (SS) dan 1770 Sederhana (S),"
Lebih lanjut, Ika menjelaskan perbedaan antara kedua formulir SPT Tahunan tersebut.
“Bagi Bapak Ibu yang dalam satu tahun berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dapat memilih 1770 SS atau 1770 S. Namun, bagi Bapak Ibu yang penghasilannya di atas itu maka tidak boleh memakai yang 1770 SS,” ujar Ika.
Selanjutnya, di hari keempat materi yang sama disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mellisa. Mellisa menyampaikan agar para wajib pajak lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Mungkin saat ini Bapak dan Ibu terlambat menyampaikan SPT, namun kami harapkan untuk selanjutnya Bapak dan Ibu dapat lebih tertib dan tepat waktu,” harap Mellisa.
Pewarta: Pricillia Dewi Megawati |
Kontributor Foto: Asmi Kusworo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat