Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai dalam rangka koordinasi mengingatkan untuk segera Penerbitan Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2 (Rabu, 24/1). Dalam kunjungan tersebut juga dibahas tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tim KP2KP Tanjung Balai diterima oleh Kasubbag Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai Rika Araya Kartika S,E. yang  menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Tim KP2KP Tanjung Bali tersebut. "Melalui kunjungan ini kami berharap dapat membantu pegawai ASN maupun Non-ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Rika.

Senada dengan Rika, Pelaksana KP2KP Tanjung Balai Abdillah Farhan Arief juga menyampaikan harapannya agar seluruh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai dapat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu mendekati batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 nanti. 

Di akhir pertemuan Abdillah memberikan nomor telepon KP2KP Tanjung Balai yang dapat dihubungi dalam hal ada pegawai atau wajib pajak lain yang membutuhkan informasi dan konsultasi lebih lanjut tentang peksanaan kewajiban perpajakan.

 

 

Pewarta:Siti Mutiara
Kontributor Foto:Siti Mutiara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.