Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Jumat, 27/1). Koordinasi ini terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penerbitan Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2, dan Aktivasi Nomor EFIN di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Iriawan bersama Pelaksana KP2KP Parigi Sadewa Six Santara memfokuskan koordinasi ini pada Pemadanan NIK menjadi NPWP dan progress Penerbitan Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2. “Kami melakukan koordinasi guna mendapatkan update informasi dan mengingatkan kembali atas batas waktu pelaksanaan kewajiban,” tutur Anang.

Sadewa Six Santara mengungkapkan bahwa banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk tahun 2022 menjadi fokus kali ini. “Pertambahan jumlah PPPK di lingkup Kabupaten Parigi Moutong ini menjadi fokus kami dalam mengingatkan kembali hak dan kewajiban perpajakan,” tambah Sadewa.

Sekretaris BPKAD Parigi Moutong Irma Hairun Labatjo mengapresiasi koordinasi dari Petugas KP2KP Parigi karena hal seperti ini membantu pegawai ASN maupun Non-ASN di lingkup Kabupaten Parigi Moutong untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Koordinasi dari KP2KP Parigi membantu kami dalam menjalankan dan menyampaikan kepada pegawai Kabupaten Parigi Moutong untuk cepat dan tepat dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ucap Irma Hairun Labatjo.

Petugas berharap komunikasi secara langsung ini dapat menumbuhkan kepatuhan dari wajib pajak itu sendiri. Petugas KP2KP Parigi juga memberikan nomor Whatsapp resmi KP2KP Parigi yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait perpajakannya.