
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas kedatangan pasangan suami istri yaitu Bapak Hon Lim dan Ibu Nyun Thjin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun 2021 (Jum’at, 11/3).
Bapak Hon Lim dan istrinya diantarkan oleh anaknya, berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Datuk Ronggo RT 003 RW 002 Kecamatan Sebawi, yang jaraknya kurang lebih 20 Kilometer untuk memenuhi kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan di Kantor KP2KP Sambas. Kesibukan Bapak Hon Lim setiap harinya merupakan penjahit pakaian, meskipun di usia 69 Tahun yang tergolong tidak produktif lagi, Bapak Hon Lim tetap semangat menjalani pekerjaannya dan selalu melakukan penyetoran pajak penghasilan setiap bulannya serta melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
KP2KP Sambas sangat mengapresiasi semangat dan kepatuhan bapak Hon Lim untuk menjadi wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Petugas yang melayani juga tidak kalah semangat melayani dari bapak Hon Lim yang semangat melaporkan SPT nya.
“Semoga bisa dijadikan contoh untuk seluruh wajib pajak di Indonesia khususnya wajib pajak yang masih muda dan produktif agar melaporkan SPT Tahunannya segera sebelum melewati batas waktu pelaporan yang telah ditentukan” ucap Hendra selaku Kepala Kantor KP2KP Sambas.
- 82 kali dilihat