Musisi jazz berbakat Indonesia, Indra Lesmana, berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Rabu, 25/1). Kunjungan Indra ke KPP Pratama Denpasar Timur untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka dari itu, seluruh masyarakat yang saat ini telah memiliki NPWP, wajib melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Indra mengapresiasi dengan baik atas pelayanan yang diberikan oleh petugas dan mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP demi mewujudkan kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang.
Pewarta: Komang Prativi Saraswati |
Kontributor Foto: Komang Prativi Saraswati |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 21 kali dilihat