
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPK2P) Ungaran memasang standing banner (x-banner) di tempat pelayanan umum atau ruang tunggu pelayanan beberapa kantor layanan publik yang strategis dan mudah dilihat oleh pengguna layanan. Salah satunya di lokasi Bank Jawa Tengah (Jateng) Kantor Cabang (KC) Ungaran di Ungaran (Senin, 20/3). Lokasi-lokasi pemasangan lainnya adalah Kantor Pegadaian Ungaran dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Semarang
X banner dipasang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang jangka waktunya sampai 31 Maret 2023. Tujuannya agar wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi akibat lupa atau terlambat lapor. Tim KP2KP Ungaran yang bertugas terdiri dari Maria E Lusiati dan Jeto Marta.
Kepala Kantor KP2KP Ungaran Tri Agung Hidayat Putro mengapresiasi pihak yang telah membantu mengampanyekan Pelaporan SPT Tahunan dan berharap informasi ini dapat tersebar secara luas mengingat kantor-kantor tersebut relatif ramai dikunjungi oleh masyarakat.
“Untuk memberikan pemerataan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan himbauan pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan secara online, maka kami melaksanakan kegiatan pemasangan banner di tempat ramai agar pesan mudah tersalurkan ke masyarakat luas,” ujar Agung. Untuk itu, Agung mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah bekerja sama yang telah mengizinkan kami melakukan pemasangan x banner.
Dalam banner tersebut disertakan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila ingin berkonsultasi maupun apabila menemukan kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya. Imbauan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran dan pengetahuan serta mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring melalui laman situs web pajak.go.id.
Kepala KP2KP Ungaran berharap tingkat kepatuhan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Semarang terus meningkat dan semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya e-Filing, sehingga bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja, tidak perlu datang ke kantor pajak.
Pewarta: Vella Nur Hamida |
Kontributor Foto: Jeto Martha |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat